Rabu, 10 Agustus 2011

PERAN PERWAKILAN KONSULER REPUBLIK INDONESIA DI NEGARA LAIN TERHADAP PENANGGULANGAN PENYELUNDUPAN HUKUM OLEH WNI (PERKAWINAN BEDA AGAMA) DI NEGARA LAIN


PERAN PERWAKILAN KONSULER REPUBLIK INDONESIA
DI NEGARA LAIN TERHADAP PENANGGULANGAN
PENYELUNDUPAN HUKUM OLEH WNI (PERKAWINAN BEDA AGAMA) DI NEGARA LAIN
Oleh: Kukuh Tejomurti
(Mahasiswa Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum UGM)
          The exercising of international relation is a necessary thing for reaching the purposes and the interests of the sending state and the receiving state of each states. Vienna Convention On Consular Relation of 1963, One of the functions of Consular mission is to protect in the receiving state the interest of the sending state and its national, within the limits permitted by international law. The protecting of the interest of the sending state can be also concluded to prevent the fraudulent creation of contract which is exercised by the indonesian citizens in the receiving state. Phenomenon of the different religion marriage in abroad is included as the fraudulent creation of contract. It is caused by the national regulations which do not recognize the different religion marriage which is exercised by the indonesian citizens. The purpose of this assignment is to analyze the roles and the functions of The consular representation of the Republik of Indonesia against the prevention of the fraudulent creation of contract. The writter analyzes about the phenomenon of the different religion marriage in abroad. The conclusion of this assignment is the concular representation has the role for having the marriage agenda of Indonesian citizens as long as do not conflict with Indonesian Regulation.
Key Words: the Fraudulent Creation Of Contract, The different religion marriage





A.    HUBUNGAN KONSULER
            Penyelenggaraan hubungan luar negeri antar negara merupakan suatu hal yang penting dalam mencapai tujuan dan kepentingan nasional maupun internasional dari masing-masing negara.. Penyelenggaraan hubungan luar negeri ditandai dengan dibukanya suatu Perwakilan Diplomatik atau Perwakilan Konsuler berdasarkan kesepakatan bersama antara negara (mutual consent).
            Sejarah membuktikan bahwa lembaga kekonsuleran ada lebih dulu dibanding dengan lembaga kediplomatikan. Pada zaman Yunani dikenal istilah proxenia yaitu suatu istilah yang dipakai menyebut semacaam pejabat negara yang bertugas dan bertanggung jawab atas penduduk asing yang berkedudukan di suatu negara. Pada masa Romawi pejabat yang bertugas sebagai proxenia ini disebut preator pererinus. Dalam perkembangan selanjutnya, karena hancurnya negara-negara kota (polis) di Yunani dan disusul oleh kolaps-nya kekaisaran  Romawi maka cikal bakal lembaga dan pejabat kekonsuleran tersebut lenyap bersamanya.( Widodo, 2009 )
            Pembukaan Perwakilan Diplomatik dan Konsuler masing-masing diatur dalam Pasal 2 Konvensi Wina Tahun 1961 Tentang Hubungan Dilomatik dan Pasal 2 Konvensi Wina Tahun 1963 Tentang Hubungan Konsuler, di mana masing-masing pasal menentukan bahwa pembukaan perwakilan diplomatik dan konsuler didasarkan pada suatu kesepakatan bersama.( Vienna Convention On Consular Relation 1963)
            Tujuan suatu negara dalam menyelenggarakan hubungan luar negeri disebabkan oleh berbagai macam hal yang menyangkut kepentingan negaranya. Tujuan tersebut antara lain: meningkatkan hubungan kerja sama antar negara dalam hal ekonomi, budaya, ilmu pengetahuan, serta melindungi kepentingan-kepentingan negara pengirim dan warga-warga negaranya.
            Di saat warga negara asing masuk dan tinggal di wilayah negara lain, terhadap diri warga negara asing tersebut berhak memperoleh perlindungan yang sama seperti yang diberikan kepada warga negaranya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undang nasional negara tersebut. Selain itu juga, suatu negara mempunyai hak kedaulatan untuk mengusir atau memulangkan orang asing yang masuk ke negaranya.(Sumaryo Suryokusumo, 2007).
            Pasal 5 Konvensi Wina Tahun 1963 Tentang Hubungan Konsuler menyebutkan bahwa Perwakilan Konsuler memiliki fungsi antara lain melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya baik individu maupun badan-badan hukum serta melindungi kepentingan negaranya dalam batas-batas yang diperbolehkan dalam hukum internasional, memajukan hubungan komersial, ekonomi, kebudayaan serta ilmu pengetahuan, mengeluarkan passport untuk warga negaranya dan visa bagi orang-orang yang akan pergi ke negara penerima (Vienna Convention On Consular Relation 1963).
            Adapun fungsi perwakilan konsuler dalam hal melindungi kepentingan negaranya menjadi penting karena sering terjadinya tindakan-tindakan dari warga negaranya yang mengesampingkan hukum negara / nasional untuk mencapai tujuan sepihak dari warga negara yang bersangkutan. Oleh karena itu, selain melindungi kepentingan warga negaranya di negara penerima, perwakilan konsuler juga berfungsi melindungi kepentingan negara pengirim seperti tindakan-tindakan penyelundupan hukum yang dilakukan oleh warga negaranya. Oleh karena fungsinya “untuk melindungi kepentingan negaranya” maka perwakilan konsuler berperan dalam hal menjaga agar semua tindakan warga negaranya yang berada di luar negeri tidak tumpang tindih dengan kepentingan negaranya.
            Pelaksanaan perlindungan kepada warga negara Indonesia dan Badan  Hukum Indonesia  pada dasarnya bertumpu pada tindak preventif dan represif yang dilakukan oleh Perwakilan RI bekerjasama dengan instansi terkait setempat (RFJ), seperti : Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negari, Polisi Kriminal, Dinas Intelijen dan Imigrasi setempat. Berdasar Konvensi Wina 1963, pembukaan hubungan konsuler antar negara harus disetujui secara timbal balik (Pasal 2 ayat (1)). Persetujuan membuka hubungan diplomatik negara penerima dengan negara pengirim sudah ternasuk persetujuan pembukaan hubungan konsuler, kecuali ada pernyataan khusus (ayat (2)). Pemutusan hubungan diplomatik antara negara penerima dengan negara pengirim bukan secara otomatis memutuskan hubungan konsuler antara kedua negara (ayat (3)).
            Article 2
            Establishment of consular relations
1.      The establishment of consular  relations between States takes place by mutual consent.
2.      The consent given to establishment of diplomatic relations between two states implies, unless otherwise stated, consent to the establishment of consular relations.
3.      The severance of diplomatic relations shall not ipso facto involve the severance of consular relations.
                        Berpijak pada aturan tersebut dapt disimpulkan bahwa syarat utama mengadakan hubungan konsuler adalah adanya persetujuan bersama (mutual consent) antara negara penerima dengan negara pengirim dan biasanya persetujuan bersama ini dituangkan dalam sebuah komunike bersama (joint communike). Gerharld von Glahn menambahkan satu persyaratan utama untuk menjalin hubungan konsuler antar negara yaitu selain kesepakatan bersama, yaitu perlu juga adanya persetujuan bersama antara negara penerima dengan negara pengirim untuk melaksanakan hubungan konsuler tersebut berdasarkan prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku. ( Widodo, 2009 ).
                        Terkait dengan pembatasan wilayah kedaulatan suatu negara, dan terlebih lagi menyangkut perbedaan sistem aturan hukum masing-masing negara, penting bagi suatu negara untuk melindungi warga negarannya di luar negeri. Bila terdapat warga negara di luar negeri yang bermasalah dengan hukum maka perwakilan konsuler melalui petugas-petugas konsulnya wajib memberikan perlindungan dan bantuan hukum terhadap warga negaranya yang membutuhkan atau memberikan bantuan kepada warga negara yang akan melakukan perbuatan hukum. Pasal 36 Konvensi Wina Tahun 1963 menyebutkan bahwa petugas konsuler mempunyai kebebasan akses dalam melakukan komunikasi dengan warga negara pengirim. Dalam hal terdapat warga negara pengirim yang tengah bermasalah dengan hukum atau melakukan perbuatan hukum.
            Berdasarkan Konvensi Wina 1963, pembukaan hubungan konsuler antar negara harus disetujui secara timbal balik (Pasal 2 (1)). Persetujuan membuka hubungan diplomatik negara penerima dengan negara pengirim sudah termasuk persetujuan pembukaan hubungan konsuler, Berdasar Konvensi Wina 1963, pembukaan hubungan konsuler antar negara harus disetujui secara timbal balik (Pasal 2 ayat (1)). Persetujuan membuka hubungan diplomatik negara penerima dengan negara pengirim sudah ternasuk persetujuan pembukaan hubungan konsuler, kecuali ada pernyataan khusus (ayat (2)). Pemutusan hubungan diplomatik antara negara penerima dengan negara pengirim bukan secara otomatis memutuskan hubungan konsuler antara kedua negara (ayat (3)).
Article 2
            Establishment of consular relations
1.      The establishment of consular  relations between States takes place by mutual consent.
2.      The consent given to establishment of diplomatic relations between two states implies, unless otherwise stated, consent to the establishment of consular relations.
3.      The severance of diplomatic relations shall not ipso facto involve the severance of consular relations.
                        Negara pengirim dapat secara bebas mengangkat staf-staf konsulernya di negara lain (Pasal 19 ayat (1), bahwa Subject to the provisions of articles 20, 22, and 23, the sending state maay freely appoint the members of the consular staff. Namun demikian, pada prinsipnya staf-staf kantor konsuler harus diangkat dari orang yang berkewarganegaraan negara pengirim (Pasal 22 ayat (1)). Negara pengirim boleh mengangkat staf konsulernya dari orang-orang berkewarganegaraan penerima atau negara ketiga (yaitu warga negara di luar negara penerima atau negara ketiga dengan syarat negara penerima menyetujui dan persetujuan dapat ditarik kembali / dibatalkan setiap saat (pasal 22 ayat (2) dan (3)).
                        Dalam hal terdapat warga negara pengirim yang tengah bermasalah atau akan melakukan perbuatan hukum maka perwakilan konsuler dapat melakukan suatu upaya seperti pemberian bantuan hukum atau memberikan pelayanan untuk terjadinya perbuatan hukum, misalnya: ada warga negara Indonesia yang akan melangsungkan pernikahan, maka perwakilan konsuler berkewajiban memberikan bantuan kepada mereka.
                        Terkait dengan fungsi perwakilan konsuler dalam hal memberikan bantuan kepada warga negaranya sering kali disalahgunakan oleh warga negara Indonesia yang bersangkutan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum negara Indonesia. Telah menjadi rahasia umum bagi kita apabila banyak warga negara kita melakukan perbuatan penyelundupan hukum di negara asing.
            Terkait dengan penyelundupan hukum yang biasa dilakukan oleh warga negara Indonesia di negara lain merupakan masalah yang serius, khususnya bagi kehormatan dan kepentingan negara Indonesia. Apabila tindakan penyelundupan hukum ini dibiarkan maka akan bisa membuat keefektifan suatu peraturan yang dibuat untuk kepentingan negara Indonesia menjadi sia-sia.
            Adapun yang dimaksud dengan Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) adalah Fungsi dan tugas Perwakilan dalam melaksanakan kepentingan nasional dan warga negaranya sebagaimana yang diatur dalam Konvensi Wina Tahun 1963 tentang Hubungan Konsuler yang telah disyahkan oleh Pemerintah RI dengan UU No. 1 Tahun 1982 Tanggal 25 Januari 1982 yaitu :
a.       Pasal 5 tentang Fungsi-fungsi konsuler, ayat (a) yaitu melindungi kepentingan-kepentingan Negara pengirim dan kepentingan-kepentingan warganegaranya yang berada di Negara penerima, baik perseorangan maupun badan-badan hukum, dalam batas-batas yang dibenarkan oleh Hukum Internasional; dan ayat (e) yaitu menolong dan membantu warga negara Negara pengirim baik perseorangan maupun badan-badan usaha.
b.      Pasal 36 tentang Komunikasi dan Mengadakan Hubungan dengan Warganegara dari Negara Pengirim, ayat (1b) yaitu apabila pejabat konsuler menghendaki, maka instansi-instansi yang berwenang Negara penerima harus memberitahukan kepada perwakilan Konsuler dari negara Pengirim secepatnya apabila, diwilayah konsulernya, ada seorang warganegara pengirim ditangkap atau dimasukkan penjara atau ditaruh dibawah pengawasan menunggu sampai diadili atau dengan suatu cara lain ditahan.
c.       UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri Bab. V tentang Perlindungan kepada warganegara Indonesia Pasal 19 ayat (b) yaitu Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memberikan pengayoman, perlindungan dan bantuan hukum bagi warganegara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional. (Undang-Undang No. 37 Tahun 1999, Jakarta: DPR RI).
      Jika kita cermati mengenai kewajiban Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yaitu “Memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan Internasional”. Penulis menyimpulkan bahwa dalam memberikan pelayanan atau pengayoman warga negara Indonesia di luar negeri tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nasional, seperti: ada warga negara Indonesia yang ingin mengadakan perkawinan di luar negeri maka perwakilan konsuler berkewajiban memberikan pelayanan administrasi kepada warga negara Indonesia tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional Indonesia yaitu UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.


B.     PENYELUNDUPAN HUKUM (Fraudulent Creation Of Contract)
            Salah satu fenomena penyelundupan hukum yang bisa kita lihat adalah  perkawinan beda agama yang dilakukan oleh WNI di luar negeri. Banyak pasangan pria dan wanita  memilih cara ini untuk mencapai tujuan mereka karena di Indonesia sendiri tidak mengenal adanya perkawinan yang beda agama.
            Istilah penyelundupan hukum merupakan padanan istilah Westonduiking (Dutch), Fraude a la loi (Perancis), Frode alla Legge (Italia).
            Untuk menguraikan apa yang dinamakan dengan penyelundupan hukum atau penghindaran hukum ini dimulai dengan memberikan beberapa contoh; (Sudargo Gautama, 1990)[1]
            Imme Marcos dan Tomi Manotoc adalah dua orang warga negara Filipina yang memeluk agama Katolik Roma. Keduanya hendak melagsungkan perkawinan. Perkawinan tersebut tidak dapat dilaksanakan karena Tomi Manotoc masih terikat perkawinan dengan wanita lain. Di Filipina perceraian tidak dapat dilaksanakan, karena hukum perkawinan Filipina yang didasarkan pada ajaran Katolik Roma yag melarang adanya perceraian. Untuk mensiasati ketentuan hukum Filipina itu, Tomi Manotoc melaksanakan perceraian berdasarkan hukum Republik Dominika. Setelah itu, barulah terbuka kemungkinan dilaksanakannya perkawinan antara Tomi Manotoc dan Imme Marcos.
            Contoh lain adalah perkawinan antara Carlo Ponti dan Sophia Loren. Keduanya adalah warga negara Italia. Ketika mereka hendak menikah di Italia, perkawinan tidak dapat dilaksanakan, karena menurut hukum Italia Carlo Ponti masih terikat perkawinan dengan perempuan lain. Perceraian yang dilakukan oleh Carlo Ponti tidak diakui hukum Italia.
            Hukum Italia pada saat itu sesuai dengan ajaran agama Katolik Roma yag tidak mengenal adanya perceraian. Cara yag dipakai oleh Carlo Ponti untuk mengatasi kendala tadi adalah dengan cara mengubah kewarganegaraannya, dia kemudian menjadi warga negara Perancis. Dengan demikian dia sudah  tidak terikat  atau tunduk lagi pada yurisdiksi hukum perkawinan Italia yang memakai  prinsip nasionalitas sebagai ukuran titik taut tertentu.
            Contoh penyelundupan hukum yang lain adalah perkawinan beda agama antara Nurul Arifin yang kawin dengan Mayong (Katolik). Yuni Shara yang menikah dengan Henry Siahaan (Kristen).  Mereka ini kawin di luar negeri. Apabila diperhatikan dalam Pasal 2 UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. (Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, Jakarta: DPR RI). Artinya pihak yang akan kawin menganut agama yang sama. Jika kedua-duanya itu berlainan agama, menurut ketentuan dalam UU tersebut maka perkawinan tidak dapat dilangsungkan, kecuali apabila salah satunya ikut menganut agama pihak lainnya itu.
            Lahirnya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan secara relatif telah dapat menjawab kebutuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur perkawinan secara seragam dan[2] untuk semua golongan masyarakat di Indonesia. Namun demikian, tidak berarti bahwa UU ini telah mengatur semua aspek yang terkait dengan perkawinan. Contoh persoalan yang tidak diatur oleh UU Perkawinan adalah perkawinan beda agama, yaitu perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang berbeda agama. (Rusli & R. Tama, 1986).
            Fenomena perkawinan antar agama bukan hal yang baru di Indonesia. Sebelumnya sudah berderet wanita Indonesia yang menikah dengan laki-laki non-muslim. Ada Nurul Arifin yang kawin dengan Mayong (Katolik). Yuni Shara yang menikah dengan Henry Siahaan (Kristen).  Mereka ini kawin di luar negeri. Apabila diperhatikan dalam Pasal 2 UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. (Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1974, Jakarta: DPR RI). Artinya pihak yang akan kawin menganut agama yang sama. Jika kedua-duanya itu berlainan agama, menurut ketentuan dalam UU tersebut maka perkawinan tidak dapat dilangsungkan, kecuali apabila salah satunya ikut menganut agama pihak lainnya itu.
            Salah satu negara yang membolehkan perkawinan beda agama adalah negara Singapura. Bagi warga negara lain yang ingin melakukan perkawinan di Singapura memiliki persyaratan utama yaitu yang bersangkutan harus tinggal di Singapura minimal 20 hari berturut-turut, setelah memenuhi persyaratan tinggal tersebut calon pengantin bisa mulai mengurus administrasinya secara on line di gedung Registration For Married tanpa mempermasalahkan perbedaan agama, dijamin sertifikat itu legal dan bisa diterima oleh hukum manapun di dunia ini. (Registry of Marriage, 2007).
            Penyelundupan hukum juga dapat dilakukan untuk maksud-maksud tertentu seperti contoh kasus berikut ini: banyak sekali perusahaan atau perseroan yang pusat manajemennya berada di Indonesia, tetapi ternyata didirikan di luar negeri, seperti di Bahama, Vanuatu, dan Liechtenstien. Secara yuridis perusahaan tersebut berbadan hukum asing. Hal tersebut dilakukan dengan beberapa tujuan, seperti penghindaran pajak yang tinggi atau untuk mendapatkan fasilitas dan insentif tertentu sebagai perusahaan asing. Penyelundupan hukum dapat pula dilakukan untuk mendapatkan suatu kewarganegaraan. Untuk maksud mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, seorang perempuan asing kawin dengan seorang pria warga negara Indonesia. Dengan adanya perkawinan tersebut, terbuka kesempatan bagi perempua asing tersebut mendapatkan kewarganegaraan Indonesia secara naturalisasi. (Ridwan Khairandy).[3]
            Dari contoh-contoh di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa penyelundupan hukum dalam Hukum Perdata Internasional dilakukan untuk tujuan tertentu, yaitu agar dalam hubungan hukum yang bersangkutan dipergunakan hukum yang lain darri yang seharusnya dipergunakan atau berlaku.
            Tujuan perbuatan tersebut adalah untuk menghindarkan suatu akibat hukum tertentu yang tidak dikehendaki atau untuk mewujudkan suatu akibat hukum yang dikehendaki. (Sudargo Gautama, 1990).
            Dapat disaksikan di sini bahwa selalu ada unsur subjektif, yaitu dalam bentuk kehendak atau niat menyeundupkan sesuatu. Ada sesuatu yang tidak normall untuk mencapai tujuan itu. Harus ada cara yang luar biasa, cara yang memperlihatka siasat muslihat (Sudargo Gautama, 1990). Orang menyelundupkan hukum tersebut mempunyai niat yang tidak baik, ia berkehendak menghindari kaidah-kaidah hukum dengan segala akibat hukumnya.
            Jadi penyelundupan hukum terjadi bilamana ada seseorang ada suatu pihak untuk mendapatkan berlakunya hukum asing, telah melakukan suatu cara yang tidak wajar, dengan maksud untuk menghindari pemakaian hukum nasionalnya.
            Setelah mendapatkan gambaran mengenai apa dan bagaimana penyelundupan hukum itu, sekarang yang menjadi permasalahan adalah bagaimanakah akibat hukum dari penyelundupan hukum tersebut? Apakah perbuatan tersebut batal baik untuk sebagian atau seluruhnya? Ataukah sebaliknya dapat diterima sebagai perbuatan hukum yang sah?
            Jawaban terhadap pertanyaan di atas beraneka ragam dan saling bertentangan. Ada yang berpendapat bahwa setiap penyelundupan hukum mengakibatkan batalnya perbuatan yang bersangkutan. Pendapat ini didasarkan pada adagium fraus omnia corrumpit, penyelundupan hukum mengakibatkan batalnya perbuatan itu secara keseluruhan. (Sudargo Gautama, 1990). Sebaliknya, ada pula yang berpendapat lain. perbuatan akibat penyelundupan hukum itu dianggap sah. Orang yag melakukan penyelundupan hukum tidak melakukan sesuatu yang tidak pantas, ia tidak dapat dipersalahkan telah melakukan suatu perbuatan melanggar hukum. (Sudargo Gautama, 1990).
            Sudargo Gautama dalam praktek sehari-hari sebagai seorang advokat dan konsultas hukum di Indonesia yang ternama, sering kali mendapat pertanyaan dari beberapa pengacara asing mengenai kemungkinan klien mereka (antara lain orang-orang Jerman yang sering datang berkunjung ke Bali) memiliki tanah di Bali.
            Beliau menjawab, dalam hukum Indonesia, orang asing tidak dimungkinkan mempunyai hak milik atas tanah. Jika ia menetap di Indonesia, dia dapat mempunyai hak pakai secara terbatas untuk jangka waktu tertentu.
            Pengacara orang asing tersebut kemudian memberitahukan lebih lanjut, bahwa kliennya tetap menghendaki “memiliki” tanah yang bersangkutan. Cara yang telah dilakukannya adalah dengan jalan “meminjam nama” seseorang sahabatnya (orang Bali). Atas nama sahabatnya itulah tanah tersebut dibeli. Kemudian ia (orang jerman tersebut) menghendaki agar orang Bali itu diikat dengan perjanjian pinjam-meminjam uang di hadapan notaris. Notaris yang bersangkutan kemudian membuatkan akte perjanjian pinjam-meminjam uang tersebut. Tanah yang bersangkutan telah “digadaikan” kepada pihak asing tersebut.
            Cara lain yang dapat ditempuh adalah dengan jalan mengadakan perjanjian sewa menyewa untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Selama penyewa masih senang menempati tanah (dan rumah yang ada di atasnya). Perjanjian sewa ini tidak dapat diputuskan, dan sewa itu diperjanjikan dapat dialihkan kepada ahli waris orang Jerman tersebut.
            Dengan demikian, maka dalam prakteknya sama saja orang Jerman tadi memiliki tanah dan rumah yang bersangkutan. (Sudargo Gautama, 1990).

C.    Bagaimanakah Peran dan Fungsi Perwakilan Konsuler Republik Indonesia di negara lain terhadap penanggulangan penyelundupan hukum oleh warga negara Indonesia di negara lain?
            Dalam tulisan ini, penulis menfokuskan tindakan penyelundupan hukum yang dilakukan warga negara Indonesia di luar negeri pada perkawinan beda agama oleh warga negara Indonesia di luar negeri. Perkawinan beda agama yang dilakukan oleh warga negara di Indonesia tidak mungkin dilakukan di wilayah hukum Republik Indonesia karena UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tidak mengenal dan mengakui adanya perkawinan beda agama di Indonesia.
            Dalam praktek perkawinan antar agama di Indonesia dapat dilaksanakan dengan menganut salah satu cara baik dari hukum agama atau kepercayaan si suami atau si calon isteri. Artinya salah satu calon yang lain mengikuti atau menundukkan diri kepada salah satu hukum agama atau kepercayaan pasangannya. (Soedharyo Soimin, 2002).
            Kekuatan berlakunya hukum tidak semata-mata dilihat dari segi yuridis, melainkan juga dari segit sosiologis dan filosofis. (Sudikno Mertokusumo, 2002). Secara sosiologis, tidak adanya pengakuan negara atas perkawinan antar-agama menyebabkan banyak warga negara yang melakukan perkawinan di negara-negara yang melegalkan banyak warga negara yang melakukan perkawinan di negara-negara yang melegalkan perkawinan seperti itu. Cara ini dapat dilegalkan dengan memanfaatkan keberadaan Pasal 56 UU Perkawinan. Sebagai syaratnya, perkawinan tersebut harus dicatatkan dalam waktu 1 tahun setelah mereka kembali ke wilayah Indonesia dengan membawa surat bukti perkawinan untuk didaftarkan di Kantor Pencatatan setempat.
            Perbedaan agama masih menjadi salah satu penghambat populer hubungan lawan jenis. Pengaturan hukum di Indonesia juga sama sekali tidak memberi aturan jelas mengenai perkawinan beda agama, sehingga bagi pasangan beda agama harus mencari jalan lain agar kedua pasangan bisa menikah.
            Ada beberapa faktor mengapa paradigma menikah seagama menjadi suatu norma di masyarakat. Faktor pertama di luar agama, seperti pragmatisme. Yaitu soal “kemudahan” melakukan praktik keagamaan bersama, kesamaan adat  budaya yang terkait agama, dan perayaan hari besar dalam keluarganya nanti. Juga kemudahan dalam memberi pendidikan agama pada anak. Termasuk faktor “tekanan keluarga”, di mana sering kali orang tua tidak memberi restu jika anaknya menjalin hubungan dengan orang yang tidak seiman. Ini alasan yang tidak perlu diperhitungkan. Seperti memilih jodoh yang sehobi atau sekampung.
            Ada 4 cara yang populer ditempuh oleh pasanan beda agama agar pernikahannya dapat dilangsungkan, yaitu:
a.       Perkawinan dilakukan dengan meminta penetapan pengadilan
b.      Perkawinan dilakukan menurut masing-masing agama
c.       Penundukan sementara pada salah satu hukum agama
d.      Perkawinan dilakukan di luar negeri
      Untuk cara keempat, UU Perkawinan memberikan ruang yang dapat digunakan sebagai sarana untuk melegalkan perkawinan tersebut. Pasal 56 UU Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia atau seorang warga negara Indonesia dengan warga negara asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yag berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan dan, bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-Undang ini. Selanjutnya disebutkan bahwa dalam waktu 1 tahun setelah suami dan istri kembali ke wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan perkawinan tempat tinggal mereka.
      Ada beberapa faktor yang menyebabkan seseorang melakukan perkawinan beda agama di luar negeri, yaitu antara lain karena negara Indonesia tidak memiliki aturan yang membolehkan adanya lembaga perkawinan beda agama. Pada pasal 56 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 mengatur perkawinan di luar negeri, baik yang dilakukan oleh sesama warga negara Indonesia di luar negeri atau salah satu pihaknya adalah warga negara Indonesia sedang yang lain adalah warga negara asing, adalah sah bila dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu berlangsung dan bagi warga negara Indonesia tidak melanggar Undang-undang ini. (P.N.H. Simanjuntak, 1999).
      Setiap perkawinan yang dicatatkan pada suatu negara apabila dilaksanakan sesuai Undang-Undang negara setempat adalah sah di seluruh dunia. Hal ini juga ditegaskan Pasal 56 ayat (1) Undang-undang Perkawinan 1974, perkawinan demikian sah apabila dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara setempat sekaligus tidak melanggar peraturan perundang-undangan Indonesia. (Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1974, Jakarta: DPR RI).
      Merujuk pada pasal 56 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal ini menyatakan bahwa “Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia adalah sah apabila:
1.      Perkawinan dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan;
2.      Bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Perkawinan
     Berikutnya disebutkan bahwa dalam waktu satu tahun setelah suami isteri itu kembali ke wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan ke kantor pencatatan perkawinan tempat tinggal mereka.
     Zulfa Djoko Basuki, pakar hukum perdata interasional, mengaitkan perkawinan di luar negeri ini dengan Pasal 16 AB (Algemenee Bepalingen van wetgeving), yang menyebutkan: bagi warga negara Indonesia di manapun ia berada akan tunduk pada hukum Indonesia.
     Sahnya  suatu perkawinan diperlukan dua syarat, yaitu syarat formal dan syarat material. Syarat formal diatur dalam Pasal 18 AB, yakni ‘tunduk pada hukum di mana perkawinan itu dilangsungkan (lex loci celebrationis). Jika di negara di mana perkawinan dilangsungkan berlaku perkawinan sipil, maka perkawinan harus dilakukan secara sipil. Untuk syarat materiil, misalnya mengenai batas usia menikah, berlaku hukum nasional (dalam hal ini Indonesia). Kedua syarat harus dipenuhi oleh warga negara Indonesia yang menikah di luar negeri.
     Syarat formal dalam Pasal 56 Undang-Undang Perkawinan tadi dirumuskan dalam frase “bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan”. Sedangkan syarat materiilnya dirumskan dalam frase “tidak melanggar ketentuan Undang-Undang ini”. (Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, Jakarta: DPR RI).
     Undang-Undang Perkawinan sudah mensyaratkan bahwa perkawinan yang dilaksanakan di luar negeri tetap harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang Perkawinan. Jadi, sangat mungkin perkawinan sah secara formal di negara tempat perkawinan dilangsungkan, tetapi tidak sah menurut hukum Indonesia. Menurut Zulfa, bila syarat materiil tersebut dilanggar, maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan. Ini adalah risiko yang mungkin dihadapi pasangan yang meniah di luar negeri, dan tidak mendaftarkannya sesuai batas waktu yang ditentukan Undang-Undang Perkawinan. (Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, 2005).[4]
     Pengesahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan menganut beberapa ketentuan tentang perkawinan beda agama ini.  Undang-Undang ini menempatkan pencatatan peristiwa kependudukan seperti perkawinan sebagai hak. Berdasarkan Undang-Undang ini, perkawinan Warga Negara Indonesia yang dilangsungkan di luar negeri wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan pada Perwakilan RI yakni pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Supervisi Kepala Perwakilan. Jika di negara tersebut tidak dikenal pencatatan perkawinan bagi orang asing, maka pencatatan dilakukan Perwakilan RI. Oleh Perwakilan RI, perkawinan itu dicatatkan dalam Register Akta Perkawinan, lalu terbitlah Kutipan Akta Perkawinan. Jika pasangan tadi sudah kembali ke Indonesia, suami istri yang sudah menikah harus melapor ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil paling lambat 30 hari setelah tiba di Indonesia.[5]
      Undang-Undang Perkawinan 1974 juga mengatur masalah ini, bahkan menyinggung keabsahan perkawinan yang berlangsung di luar negeri. Berdasarkan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan demikian sah apabila dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara setempat sekaligus tidak melanggar perundang-undangan Indonesia. (Wahyono Darmabrata, 2003).[6]
      Undang-Undang Perkawinan sudah mensyaratkan bahwa perkawinan yang dilaksanakan di luar negeri tetap harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang Perkawinan. Jadi, sangat mungkin perkawinan sah secara formal di negara tempat perkawinan dilangsungkan, tetapi tidak sah menurut hukum Indonesia. Menurut Zulfa, bila syarat materiil tersebut dilanggar, makaperkawinan tersebut dapat dibatalkan. Ini adalah risiko yang mungkin dihadapi pasangan yang menikah di luar negeri, dan tidak mendaftarkannya ssesuai batas waktu yang ditentukan Undang-Undang Perkawinan. (Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, 2005).
      Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dalam hal ini Bidang Konsuler dapat melaksanakan acara pernikahan, apabila kedua calon pengantin berkewarganegaraan Indonesia, beragama Islam, dan memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Untuk pernikahan yang dilangsungkan oleh KBRI, maka Bidang Konsuler akan memberi Buku Nikah kepada kedua suami istri sebagaimana Buku Nikah yang diberikan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dalam setiap perkawinan yang dilaksanakan di Indonesia.
D.    CONCLUSION
            Perwakilan Konsuler Republik Indonesia mempunyai peran dan fungsi yang penting dalam penanggulangan penyelundupan hukum di negara penerima seperti perkawinan beda agama yang sekarang menjadi fenomena.
            Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dalam hal ini Bidang Konsuler dapat melaksanakan acara pernikahan, apabila kedua calon pengantin berkewarganegaraan Indonesia, beragama Islam, dan memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974.




DAFTAR PUSTAKA
BUKU-BUKU:
Darmabrata, Wahyono, 2003, Tinjauan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentag Perkawinan Beserta Undang-Undang dan Peraturan Pelaksanaannya, Jakarta: CV. Gitama Jaya

Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, 2005, Tata Cara dan Mekanisme Pengurusan Perkawinan dan Rujuk di Indonesia, Jakarta: Kementerian Agama RI

Gautama, Sudargo, Hukum Perdata Internasional Hukum Yag Hidup, Alumni: Bandung

Khairandy ,Ridwan, Pengantar  Hukum Perdata Internasional, FH UII Press: Yogyakarta

Mertokusumo , Sudikno,2002, Mengenal Hukum,cet.3, Liberty: Yogyakarta

Rusli & R. Tama, 1986, Perkawinan Antar Agama dan Masalahnya, Pionir Jaya: Bandung

Suryokusumo, Sumaryo, 2007, Studi Kasus Hukum Internasional, Tatanusa, Jakarta

Soimin, Soedharyo, 2002, Hukum Orang dan Keluarga, Sinar Grafika: Jakarta


Simanjuntak ,P.N.H, 1999,  Pokok-Pokok Hukum Perdata, Djambatan: Jakarta

Widodo, 2009, Hukum Diplomatik dan Konsuler Pada Era Globalisasi, Laksbang Justisia, Suarabaya
INTERNET:
Registry of Marriage. http://honey.telkom.us/2007/08/21/registry-of-marriage/, diakses tanggal 11 Mei 2011

Perkawinan Di Luar Negeri,2011, http://www.hukumonline.com/klinik_detail.asp?id=6981, diakses pada tanggal 19 Mei 2011

Perkawinan Warga Negara Indonesia (WNI). http://www.indonesia.nl/articles.php , diakses pada tanggal 20 Mei 2011


UNDANG-UNDANG:

Vienna Convention On Consular Relation 1963
Undang-Undang No. 37 Tahun 1999
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974












Tidak ada komentar:

Posting Komentar