Sabtu, 11 Agustus 2012

Jihad Bukan Kekerasan dan Terorisme

Salah satu konsep Islam yang dianggap menumbuhsuburkan kekerasan adalah jihad. Konsep jihad sering disalahpahami tidak hanya oleh kalangan non-Muslim, tetapi juga di kalangan umat Islam yang tidak memahaminya secara baik, benar dan utuh. Secara bahasa menurut pakar Alquran, Ar-Raghib Al-Ashfahani dalam kamus kosakata Alquran-nya (al-mufradat), jihad adalah upaya mengerahkan segala tenaga, harta dan pikiran untuk mengalahkan musuh.

Karena itu Al-Ishfahani membagi jihad kepada tiga macam: 1). Menghadapi musuh yang nyata; 2) Menghadapi setan; 3) menghadapi nafsu yang terdapat dalam diri masing-masing. Diantara ketiga macam jihad ini yang terberat adalah jihad melawan hawa nafsu, sebagai mana sabda Rasulullah saw ketika beliau baru saja kembali dari medan pertempuran; "kita kembali dari jihad terkecil menuju jihad yang lebih besar, yakni jihad melawan hawa nafsu”

Memahami jihad dengan arti hanya perjuangan fisik atau perlawanan bersenjata adalah keliru. Sejarah turunnya ayat-ayat Alquran membuktikan bahwa Rasulullah saw telah diperintahkan berjihad sejak beliau di Makkah, dan jauh sebelum adanya izin mengangkat senjata untuk membela diri dan agama. Pertempuran pertama dalam sejarah Islam baru terjadi pada tahun kedua Hijriah, tepatnya 17 Ramadan dengan meletusnya Perang Badar, yaitu setelah turun ayat yang mengizinkan perang mengangkat senjata seperti pada QS Al-Hajj (22): 39-40: "Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnaya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu. (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata:"Rabb kami hanyalah Allah". Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Seungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa."

Ayat ini menunjukkan perang yang diperkenankan adalah dalam rangka mempertahankan diri, agama, dan tanah air. Fitrah manusia cenderung tidak menyukai perang atau kekerasan, dan lebih mendambakan kedamaian. QS Al-Baqarah ayat 216 menyatakan demikian. Karena itu, hubungan Islam dengan dunia luar pada dasarnya dibangun atas perdamaian. Tetapi dalam kondisi tertentu seperti jika ada pihak yang memusuhi Islam atau mengumumkan perang terhadap Islam, Islam mengizinkan perang.

Mayoritas ulama Islam berpandangan tidak boleh memulai peperangan kecuali jika orang kafir lebih dahulu menyerang umat Islam. Perang dalam Islam lebih bersifat defensif sebagai upaya mempertahankan diri bila ada ancaman dan serangan. Para ahli hukum Islam (Fuqaha) dari kalangan empat mazhab; Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali menyatakan, sebab perang dalam Islam adalah karena ada permusuhan atau penyerangan dari orang kafir, bukan karena kekafiran mereka. Kalau mereka menyerang umat Islam maka sudah menjadi kewajiban untuk membalas serangan. Jadi, bukan karena kekafiran atau perbedaan agama. Karena itu tidak boleh menyerang seseorang lantaran berbeda agama atau kafir, tetapi hanya boleh jika ia menyerang lebih dahulu.

Dari sini amat keliru pandangan sementara intelektual Barat yang menyatakan “Islam jaya di atas pedang”, Islam tersebar dengan jalan perang”. Sejarah membuktikan sebaliknya. Dibanyak belahan dunia, seperti di Melayu, Islam tersebar dengan cara damai. Inilah yang membuat pemikir Barat lain seperti Thomas Carlel Gustav Le Bon, sejarawan terkenal asal Prancis, mengkritik tesis para koleganya dengan menafikan tesis Islam tersebar dengan pedang. Apalagi kalau kita pahami izin kebolehan berperang baru diperoleh dari Tuhan setelah 15 tahun Rasulullah mengembangkan dakwah Islam.

Jihad dengan pengertian di atas tentunya sangat bertolak belakang dengan terorisme yang secara bahasa berarti ‘menimbulkan kengerian pada orang lain yang biasanya untuk mencapai tujuan-tujuan politik tertentu’.

Jihad dengan pengertian perang bertujuan untuk melindungi kepentingan dakwah Islam, termasuk memberikan jaminan kebebasan beragama dan beribadah bagi seluruh umat manusia, sebab Islam sangat menjunjung tinggi kebebasan beragama. Tidak boleh ada paksaan dalam memeluk agama (QS al-Baqarah :256 dan QS.al-Kahfi : 29).

Mufti besar Mesir, Prof Dr Syekh Ali Jumu’ah, menyebutkan 6 syarat dan etika perang dalam Islam yang membedakannya dengan terorisme, yaitu:

1. Cara dan tujuannya jelas dan mulia;
2. Perang/pertempuran hanya diperbolehkan dengan pasukan yang memerangi, bukan penduduk sipil;
3. Perang harus dihentikan bila pihak lawan telah menyerah dan memilih damai;
4. Melindungi tawanan perang dan memperlakukannya secara manusiawi;
5. Memelihara lingkungan, antara lain tidak membunuh binatang tanpa alasan, membakar pohon, merusak tanaman, menermati air dan sumur, merusak rumah/bangunan;
6. Menjaga hak kebebasan beragama para agamawan dan pendeta dengan tidak melukai mereka.

Dari sini sangat jelas perbedaan antara jihad dengan pengertian perang dan terorisme. Karena itu, salah satu butir hasil keputusan sidang majma’ al-Fiqh al-Islam no 128 tentang Hak-Hak Asasi Manusia dan Kekerasan Internasional poin kelima menyatakan, “perlu diperjelas pengertian beberapa istilah seperti jihad, terorisme, dan kekerasan yang banyak digunakan media massa. Istilah-istilah tersebut tidak boleh dimanipulasi dan harus dipahami sesuai dengan pengertian yang sebenarnya."
Oleh: Muchlis M Hanafi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar