Sabtu, 30 Juni 2012

Saat Bahagia :-)


Dalam sepi di kota yogyakarta, aku mengingatmu, then i uploaded this video.. Semoga bisa sedikit membangkitkan rasa lelahku seharian setelah kemarin jadi MC dadakan acara Kampus dan angkat-angkat lemari gambar kodok :-)

Selasa, 26 Juni 2012

THINKING OF PANCASILA & ATHEISM..

THINKING OF PANCASILA & ATHEISM..
             Should Alexander Aan live in exile, could he express atheism without facing hatred and threats of beheading? One might wonder why he prefers to live in Indonesia (a predominantly Muslim country) which was reported by the US leading magazine Newsweek as representing “smiling Islam” more than two decades ago. Unfortunately, Aan is currently facing “angry Islam”. We might argue that the majority of Indonesian Muslims remain moderate. However, as Endy Bayuni argued, radical Islamic groups have raised Indonesia’s current political temperature (“Is there room for atheists in Indonesia?”, The Jakarta Post, June 18).
             The implication is far reaching, particularly in Aan’s case. Having declared himself a “Minang atheist” and stated “God does not exist” on his Facebook account, Aan triggered revulsion and threats from hard-line groups. An angry mob also attacked Aan, but the police immediately arrested him. Recently, the Sijunjung District Court sentenced him to prison for two-and-a-half years. Still, local Muslim leaders and clerics in West Sumatra accused Aan of committing apostasy and compelled him to repent. Meanwhile, the FUI (Islamic Society Forum) said he deserved the death penalty, despite his public repentance. Other hard-liners opined that all atheists should be beheaded. Aan proclaimed himself an atheist out of the disappointment he felt with the role of religion in dealing with the complications of the worldly life.
              He wrote: “If God exists, why do so many bad things happen to this worldly life?” Thus, he was not only questioning God’s existence, but also offering a discourse. As a Muslim, he expressed his faith through praying and fasting. But he stopped these rituals after considering religion useless and unable to resolve problems. I would suggest this is a matter of limited understanding of religious underpinnings, which led to a rather extreme conversion to atheism. The case of Aan, who lives in Pulau Punjung, West Sumatra, reminds me of “the new atheist” ideas propagated among Western communities by Richard Dawkins, Sam Harris and Christopher Hitchens. These radical-secularist proponents denounce religion as not only retrograde but as an evil that has created horrible problems for human beings.
               They also claim that “God is Not Great” and “God is dead”. At the beginning, some young and educated people may be interested in their ideas. However, Karen Amstrong, a noted theologian and the author of A History of God sharply criticized the fallacy and supercilious tendencies of new atheist ideas. To Amstrong, God always exists and human being will always find a way to live with Him in a balanced, compassionate manner (Foreign Policy magazine, November/December 2009). It is also crucial for the Muslim communities to rethink their views on apostasy. Noted Muslim intellectuals such as Syafi’i Maarif (Indonesia), Abdullah Saeed (Australia), Hasan al Turabi (Sudan), Rashid al Ghannussi (Tunisia), and others have discussed apostasy critically based on Islamic perspectives and the Universal Declaration of Human Rights. Maarif, for instance, rejects strict, legalistic and exclusive perspectives on apostasy. He argues that the spirit of Islamic teachings is democratic as stated in the Koran, “there is no compulsion in religion” (Q.S. Al Baqarah: 256). Thus, he insists that atheists have the right to exist.
                        Furthermore, Muslim communities need to discuss atheism rationally and critically. Local Muslim leaders in West Sumatra argue that based on the first principle of Pancasila, “Belief in One Supreme God”, there is no room for atheism. For instance, the vice rector of Imam Bonjol State Islamic University–Padang, Asrasriwarni, says: “If Aan declares himself an atheist, he must be severely punished or expelled from Indonesia. Pancasila does not tolerate atheism.” (padangnews.com, Jan. 20).
                       Pancasila is basically a “gentlemen’s agreement” among Indonesia’s founding fathers, particularly “secular nationalist” and “Muslim nationalist” groups. It is a common platform for Indonesian societies; regardless of their religions, ethnicities and ideological backgrounds. Accordingly, the late Nurcholish Madjid argued that Pancasila should be percieved as an open ideology. The strength of Pancasila lies in its ability to unite all religions that have existed in Indonesia’s pluralistic society. The weakness of Pancasila is related to monotheism based on certain religious underpinnings. Consequently, Pancasila is often misinterpreted as a closed ideology and one that is opposed to atheism. History shows the New Order regime developed a mystification of Pancasila, declaring it is a sacred ideology. This regime issued People Consultative Assembly (MPR) Decision No. XXIX/MPR/1966 that banned Marxism/Leninism. Consequently, there is no room for atheism.
                     However, Abdurrahman “Gus Dur” Wahid revoked the decree during his presidency. As the guardian of pluralism, he was commited to upholding a rational discourse on atheism. It is unproductive to pursue horrible and repressive approaches toward atheists and atheism. We should instead pursue persuasive dialogue with Aan. If he is still committed to atheism, no one can force him to change his beliefs. It would be his own responsibility to be an atheist in the world and the hereafter. So, let’s be rational, objective and persuasive in resolving Aan’s case. Nobody is perfect, let alone a young and ordinary “former” Muslim like him. Do'a n do the best, keep on fighting for the better Indonesia..
Do'a n do the best ,, keep on fighting for the better Indonesia

Jumat, 04 November 2011

The Obstacles In Enhancing Indonesia’s Competitiveness

The Obstacles In Enhancing Indonesia’s Competitiveness
Indonesia’s competitiveness is weak due to the domestic factors, such as, lack of infrastructures, “high cost economy”, and lack of legal certanty:
First, Indonesia is lack of infrastructures, such as, toll road, railways, ports and electricity power plant. Second, “high cost economy” in business because of corruption, uncertanty of law and regulation, make Indonesia’s products can not compete in either domestic or in international market. Third, the legal certanty in Indonesia does not always exist, legal uncertanty in the elements of legal substances, apparatus of law, and legal culture; is also the main factor to cause “high cost economy”.
The role of law in the development of the third countries is influnced by great intellectual interest and considerable political importance. We have been trying incessantly to determine the extent to which the role of law influence economic development. We act upon the assumption that there is such relationship. The legal environment is importance next to economic opportunity, political stability, and invesment incentive. We recognized that the rapid economic development would require an effective legal framework.
Burg’s study of the law and development literature cities at least three qualities in law which render it conducive to development: stability, predictability and fairness. The need for predictability is especially needed in countries like Indonesia in where for the first time make an efforts to achieve sustainable development.
The stability function is potential to balance and accommodate competing interest, such as, to balance between the need of energy and environmental protection, to balance between the corporate interest for profit and labor rights for approriate wages.
Finally, aspects or fairness inthe context of process, equality of treatment, and standards for government behavior, is necessary for both the maintance of the market mechanism anf the prevention of bureaucratic excesses.
Friedman said that the legal system always has 3 elements: substance, apparatus, and legal culture. The statutes and regulations contitute only one of the elements in the legal system. In order to enable it to live and proceed, the apparatus and the legal culture of the people must support the operational aspect of the law. Legal reform must therefore be continued for the improvement of judicative, executive, and legislative apparatus. In line with this, there must be legal culture reform on the part of the Indonesian people supporting democracy, justice and protection of human rights, energy and environment.
Laws and regulations alone will not suffice. There is a need for clean and efficient apparatus to implement the laws and regulations.
The role of the court will be increasingly important in the future. The involvement of the court in dispute resolution become importance as well as arbitration. Efforts must be continued to have a clean and dignified court.
In addition to improve the court institution, Indonesia established a means for alternative dispute resolution. Dispute resolution through the court in the west and in the east has its short comings. It is the time-consuming from the first level court up to the appeal or cassation level, it is costly and time consuming, it widens the gap in the relationship of the parties in the dispute.
Cultural reasons have also caused the people to tend to waive the court as a place for resolution of disputes arising among themselves.
Each legislative institution commission needs to include experts. Although the parliament is a political representative institution, knowledge of and information on matters of a technical nature has to be available. Therefore experts from various sectores have to support the parliament. Thus the parliament will be able to perform its function with a quality that is balanced with the executive. Many legislative in intiatives in various industrialized and developing countries fail to achieve their purpose on that and are almost always blamed the public segments, so that the law cannot be enforced. Actually the responsibility for failure is mostly with the legislative itself because they fail to capture the living aspiration.
Metaphorically speaking, let us suppose that economic growth is a building process. This building should stand on a strong foundation especially on the law. This strong foundation can be existed if the ground is stable. Foreign capitals will come if there are political stability, economic opportunities, and legal certanty. Legal reform to attract foreign inestors is not only restricted to investment laws and the apparatus but is also concerned with reform of all the elements within the legal system as a whole, the government apparatus and the legal culture of the Indonesian society.
In conclusion, i convincingly believe we shall overcome the problems of lack of the infrastructures, “high cost economy”, and legal uncertanty, in order to enhance Indonesia’s competitiveness.

Senin, 31 Oktober 2011

Mempertanyakan Asas Kebebasan Berkontrak: Masih Relevankah?

Mempertanyakan Asas Kebebasan Berkontrak: Masih Relevankah?
Oleh : Kukuh Tejomurti, SH. Beberapa kalangan di tanah air, tentunya tidak semua, mulai larut
dengan adanya sistem pembuatan kontrak (perjanjian) yang semakin hari semakin banyak variasi, misalnya: kontrak jual beli, kontrak sewa beli, kontrak kerja, dan sebagainya. Pada prinsipnya pembuatan kontrak di Indonesia masih menganut prinsip-prinsip hukum yang dibawa oleh penjajah Belanda, yakni Kitab Undang-undang Hukum Perdata (K U H Perdata / Burgelijk Wetboek). Suatu kontrak (perjanjian) dalam proses pembuatannya mau tidak mau masih harus menghormati beberapa asas dalam K U H Perdata, salah satunya adalah asas kebebasan berkontrak, yakni asas klasik dari "zaman nenek moyang" yang masih diagung-agungkan.
Apa yang dipaparkan di atas, penulis ingin mengkritisi relevansi asas kebebasan berkontrak (pasal 1338 ayat (1) K U H Perdata) dalam koridor masyarakat Indonesia kekinian. Perlu diakui bahwa masyarakat Indonesia yang hidup dalam suatu negara yang sedang berkembang tentunya tidak dapat dipungkiri khususnya bagi masyarakat golongan ekonomi menengah dan ke bawah sedang dirundung masalah dengan semakin susahnya memperoleh pekerjaan dan dimanjakan dengan mudahnya memperoleh barang secara kredit.

Dari uraian di atas, penulis ingin mempersempit kritikan penulis terhadap asas kebebasan berkontrak apakah masih relevan dengan konteks masyarakat Indonesia kekinian? Apakah menguntungkan bagi para pihak yang membuat kontrak ataukah justru merugikan salah satu pihak?

Asas Kebebasan Berkontrak

Dalam khasanah Hukum Perdata, Asas Kebebasan Berkontrak (pasal 1338 ayat (1) K U H Perdata) adalah "setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya". Artinya, masyarakat bebas membuat kontrak apa saja, baik yang sudah ada pengaturannya maupun yang belum ada pengaturannya. Namun, kebebasan tersebut tidak mutlak. Batasan yang jelas yaitu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.

Jadi, semua perjanjian atau seluruh isi perjanjian, asalkan pembuatannya memenuhi syarat, berlaku bagi para pembuatnya, sama seperti perundang-undangan. Pihak-pihak bebas untuk membuat perjanjian apa saja dan menuangkan apa saja di dalam isi sebuah kontrak. K U H Perdata memberikan kebebasan berkontrak kepada pihak-pihak membuat kontrak secara tertulis maupun secara lisan, asalkan memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 1320 K U H Perdata).

Apa yang telah penulis paparkan di atas, secara teori memang sudah dapat dikatakan benar baik oleh akademisi maupun praktisi. Akan tetapi apabila kita hubungkan dengan kajian filosofi maupun sosiologi hukum asas kebebasan berkontrak masih bisa kita perdebatkan.

Masih Relevankah Asas Kebebasan Berkontrak?

Tidak adil rasanya apabila asas kebebasan berkontrak tersebut kita agung-agungkan keberadaannya tanpa melihat sejauhmana baik secara filosofi maupun sosiologi hukum apakah keberadaan asas tersebut masih bermanfaat dengan konteks masyarakat Indonesia kekinian.

Seperti halnya sebuah koin mata uang, setiap sisinya mempunyai perbedaan karakteristik, begitu pula dengan masalah ini. Dengan melihat kondisi masyarakat Indonesia khususnya golongan ekonomi menengah dan ke bawah yang saat ini sedang dirundung masalah karena semakin sempitnya memperoleh pekerjaan, ditambah lagi dengan sistem kerja kontrak yang sedang marak digunakan oleh pihak pengusaha (perusahaan), tampaknya eksistensi asas kebebasan berkontrak perlu dikritisi, bisa jadi di satu sisi menguntungkan, sedangkan di sisi lain merugikan.

Menurut penulis, asas ini akan cocok atau relevan digunakan atau dibuat oleh para pihak yang tingkat kesejahteraan ekonominya sama (posisi tawar seimbang). Artinya apabila suatu kontrak dibuat oleh para pihak yang sama-sama "kaya" maka dapat saling menguntungkan dan bermanfaat bagi para pihak. Namun, apa yang terjadi apabila para pihak yang membuat kontrak tidak mempunyai posisi tawar yang seimbang dalam hal kesejahteraan ekonomi (pihak yang satu kaya, pihak lainnya adalah miskin) maka yang terjadi adalah kerugian yang didapat oleh "si miskin", sedangkan keuntungan didapat oleh "si kaya". Oleh karena itu, hasil dari terciptanya kontrak tersebut adalah ketidakadilan.

Penulis mengibaratkan dengan contoh di masyarakat Indonesia kekinian, misalnya: suatu kontrak kerja (antara majikan / pengusaha dengan buruh). Dengan kondisi perekonomian si buruh yang terbelenggu oleh pengangguran dan kemiskinan melakukan pembuatan kontrak kerja dengan si majikan / pengusaha yang kaya raya. Biasanya yang terjadi sekarang ini adalah sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yakni hubungan kerja diadakan dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu yang bersifat sementara. Di samping itu juga ditambah dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh majikan / pengusaha yang tentunya menguntungkan majikan / pengusaha, maka para buruh yang sangat butuh pekerjaan mau tidak mau harus menyepakati kontrak tersebut, meskipun di sana-sini syarat-syarat tersebut sangat merugikan si buruh. Oleh karena dari uraian contoh tersebut, maka yang terjadi adalah ketidakadilan.

Penutup

Rasa miris bercampur sedih tampaknya rasa itulah yang dapat menggambarkan benak hati penulis melihat wajah hukum kita yang masih mengagung-agungkan asas klasik "zaman nenek moyang" yang masih saja digunakan saat ini. Asas kebebasan berkontrak dapat memberikan manfaat apabila posisi tawar para pihak adalah sama (seimbang), namun apabila tidak maka yang terjadi adalah ketidakadilan dalam masyarakat.

Sebagai akademisi hukum, penulis kiranya ingin memberikan saran kepada para akademisi (peneliti), praktisi, dan pembuat kebijakan hukum untuk membuat perbaikan radikal terhadap hukum di Indonesia agar keadilan dapat semakin terwujud di negeri ini. Kiranya opini penulis dapat dijadikan sebuah wacana kritis bukan sebagai wacana sinis karena daya kritis akan melahirkan optimisme, sedangkan daya sinis akan menghadirkan pesimisme.***

Penulis adalah Alumni Fakultas Hukum USU, saat ini sebagai Mahasiswa Pascasarjana Program Magister Ilmu Hukum (MIH) UGM, sekaligus Waketum Keluarga Mahasiswa MIH UGM (2011-2012)

Sabtu, 29 Oktober 2011

Raisa - Serba Salah.mp3 - 4shared.com - penyimpanan dan berbagi-pakai file online - unduh - Raisa - Serba Salah.mp3

Raisa - Serba Salah.mp3 - 4shared.com - penyimpanan dan berbagi-pakai file online - unduh - <a href="http://www.4shared.com/audio/8ABeahHP/Raisa_-_Serba_Salah.html" target="_blank">Raisa - Serba Salah.mp3</a>

Senin, 24 Oktober 2011

KEKELIRUAN PARADIGMA SEPARATISME DI PAPUA

KEKELIRUAN PARADIGMA SEPARATISME DI PAPUA
Oleh: Kukuh Tejomurti, S.H.
            Indonesia diibaratkan sebagai seorang ibu bagi anak-anaknya yang kini telah berjumlah 33 provinsi dengan berbagai suku, ras, budaya, dan agama. Oleh karena itu sebagai seorang ibu yang bijak maka apabila ada seorang anak yang mengeluh (bermasalah) sudah selayaknya diselesaikan dengan cara dialog sepenuh hati antara seorang ibu dengan anaknya.
            Begitu juga dengan Papua (Irian Jaya) sebagai salah satu bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tengah bergejolak selama ini, sudah seharusnya Pemerintah Indonesia menyelesaikannya dengan cara-cara dialogis sepenuh hati bersama masyarakat Papua untuk mencapai satu komitmen (cita-cita) yang satu. Peristiwa kerusuhan yang semakin “panas” di daerah Tembagapura, Timika, Papua adalah salah satu ancaman bagi keutuhan NKRI apabila pemerintah Indonesia terus menerus menyelesaikan kerusuhan tersebut dengan menjadikan masyarakat Papua yang memberontak sebagai musuh.
            Kata-kata “ketidakadilan” dan “perlakuan diskriminatif” terhadap sebagian masyarakat Papua tampaknya menjadi kata semboyan pemersatu mereka untuk melawan pemerintah Indonesia yang dinilai tak adil terhadap mereka. Semakin berlarutnya penyelesaian masalah aksi kekerasan yang terjadi di Papua selain meresahkan kehidupan warga, hal tersebut tentunya menjadi promosi negatif bagi iklim usaha sekaligus menghambat pelaksanaan diplomasi Indonesia.
Kekeliruan Paradigma Separatisme
            Ibarat seorang anak tentunya tak ingin diperlakukan seperti anak tiri yang dibeda-bedakan dengan anak lainnya. Masyarakat Papua juga tentunya tak ingin diperlakukan diskriminatif oleh pemerintah Indonesia. Dari masalah “Legitimasi Pepera” yang masih diperdebatkan oleh negara-negara barat, masalah “perampokan” sumber daya alam masyarakat Papua oleh PT. Freeport, sampai masalah internal antara buruh PT. Freeport dengan majikannya tampaknya semakin membuat pikiran dan hati nurani penulis gelisah. Sampai kapankah akan jatuh korban tewas akibat ketidakharmonisan antara “Ibu dan anak” ini?
            Tidak jauh berbeda dengan Aceh, gerakan perlawanan Papua dilihat Pemerintah melalui kacamata separatisme. Stigma separatisme biasanya akan selalu diikuti dengan aksi kekerasan baik dengan melaksanakan operasi militer secara berkala formal maupun rahasia. Belajar dari kasus Aceh, dalam rangka memadamkan gerakan perlawanan di Aceh, maka dilaksanakanlah operasi militer rahasia dengan sandi operasi jaring merah. Wilayah yang terkena operasi tersebut dikenal dengan nama Daerah Operasi Militer (DOM) berlangsung dari tahun 1989-1998. Kebijakan DOM tersebut ditingkatkan lagi menjadi Status Darurat Militer dan Darurat Sipil hingga terjadi bencana Tsunami pada 26 Desember 2004.
            Sejak diterapkannya kebijakan Pemerintah tersebut menyebabkan kerugian sosial yang besar, seperti: banyak anak-anak yang menjadi yatim piatu, ibu-ibu menjanda, orang-orang cacat. Lebih dari itu, dengan dilabeli sebagai kaum separatisme, sebagian masyarakat Aceh saat itu menjadi semakin marah yang terakumulasi dan kemudian meledak. Melihat dari kasus Aceh, menurut Penulis, kebijakan represif militer sangat mungkin menyebabkan kegagalan, kerugian sosial serta kerugian finansial yang besar. Namun, dengan langkah dialogis komprehensif (MoU antara RI-GAM) yang dilandasi oleh niat tulus ikhlas maka dalam waktu yang tidak terlalu lama konflik itu bisa diselesaikan tabpa harus menimbulkan korban jiwa dan mengeluarkan banyak biaya.
            Apa yang dipaparkan di atas jika dikaitkan dengan masalah Papua saat ini tentu  boleh jadi bisa menjadi “solusi sehat” antara Pemerintah dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Oleh karena jika terus menerus Pemerintah melabelkan separatisme dan melakukan dehumanisasi maka masalah di Papua tak kunjung selesai.
Diplomasi Untuk Papua
            Helen Barness menjelaskan bahwa dialog bersifat terbuka, inklusif, mendorong peserta dialog utuk berbicara dan saling mendengarkan dalam rangka membangun rasa percaya dan memungkinkan tercapainya konsensus dan kesepakatan konkret. Nilai dialog terletak pada keseimbangan dan semua pihak menjadi pemenang.
            Belajar dari peristiwa Aceh, tampaknya pada masa Presiden Gus Dur (alm.), beliau menerapkan strategi “look to the east”. Kebijakan ini dilakukan untuk mempererat hubungan dengan negara-negara di kawasan Pasifik sekaligus mencegah agar negara-negara tersebut tidak memberikan dukungan politik kepada Organisasi Papua Merdeka (OPM). Selain itu, Pemerintah juga mengirimkan delegasinya pada Konferensi Tingkat Tinggi Pasific Islands Forum (PIF) yang diselenggarakan di Tarawa, Kiribati pada akhir Oktober 2000. Hasilnya sangat positif, diperoleh dukungan bagi keutuhan NKRI termasuk Papua.

Penutup
            Penulis menaruh asa yang besar kepada Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat ini. Belajar dari kerusuhan di Aceh, tampaknya Presiden SBY telah dapat dikatakan berhasil merujukan jurang perceraian di Aceh dengan disepakatinya MoU Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tentang Peta Damai.
            Dalam wawancara yang dikutip dari Newsweek awal maret 2006, Presiden SBY mengatakan bahwa kita harus mengubah paradigma keamanan internal dan menempuh metode baru untuk menyelesaikan konflik dalam negeri, termasuk permasalahan di Papua. Berangkat dengan semangat senasib sebangsa dan semangat perdamaian di Aceh, penyelesaian konflik di Papua harus dilakukan dengan pendekatan dialogis sepenuh hati agar tidak ada lagi kekerasan menimpa masyarakat Papua, tidak ada lagi anak-anak yatim piatu, tidak ada lagi ibu-ibu menjanda, tidak ada lagi orang-orang cacat tertembak senapan peluru, dan tidak ada lagi nyawa-nyawa manusia terbuang sia-sia. Damailah Papuaku !
Penulis adalah Alumni FH USU dan saat ini sebagai Mahasiswa Magister Ilmu Hukum (MIH) UGM, serta Waketum Keluarga Mahasiswa MIH UGM.